Deskripsi
Materi ini membahas perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) serta penyelesaian sengketa bisnis melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Peserta akan memahami konsep, tujuan, prinsip, jenis, dan ruang lingkup HaKI untuk melindungi karya intelektual serta memanfaatkan nilai ekonominya secara legal. Selain itu, peserta mempelajari arbitrase/ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, meliputi dasar hukum, keunggulan, prosedur, dan penerapannya dalam sengketa bisnis. Setelah mempelajari materi ini, peserta diharapkan mampu melindungi aset intelektual, mencegah pelanggaran hak, serta memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum dalam praktik bisnis.
